REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, bertambah enam orang sehingga total menjadi 131 orang dari sebelumnya 125 orang.
"Kami kini mengoptimalkan pemeriksaan tes usap untuk menemukan kasus melalui pelacakan sehingga dapat mengantisipasi penyebaran corona," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak, Jumat (18/9).
Sebagian besar kasus penambahan pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak dari hasil pemeriksaan tes usap yang dilakukan petugas medis. Penularan COVID-19 sepanjang 18 September 2020 kembali bertambah sebanyak enam orang dan sehari sebelumnya 19 orang.
Saat ini, kata dia, jumlah kasus pasien COVID-19 sebanyak 131 orang dan di antaranya 43 orang dinyatakan sembuh, 84 orang menjalani isolasi dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Pemerintah daerah bekerja keras agar pandemi COVID-19 bisa diantisipasi melalui penindakan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan memberikan denda kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Penindakan denda itu agar memberikan efek jera sehingga warga jika keluar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Mereka petugas yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan gencar melakukan operasi yustisi masker di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak. "Kami melakukan tindakan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker Rp150 ribu dan jika tidak mampu melunasinya maka kerja sosial dengan melakukan kebersihan ruas jalan," katanya.