Kamis 17 Sep 2020 13:01 WIB

Mahfud: Pilkada Harus Dilanjutkan

Pemerintah pusat sudah memutuskan tahapan Pilkada terus berlanjut dengan syarat AKB.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Menko Polhukam, Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tahapan pilkada serentak 2020 harus tetap dilanjutkan meskipun masa pandemi virus corona belum berakhir. Menurut dia, Pilkada sudah tidak dapat lagi ditunda karena setiap kepala daerah harus mendapat kepastian mengenai masa jabatannya.

"Kalau Pilkada ditunda, kan tidak mungkin Plt (Pelaksana tugas) terus," kata Mahfud di Aula Gubernuran Sumbar, Rabu (17/9).

Mahfud menyebut, bila Pilkada 2020 ditunda akan ada 270 kepala daerah di Indonesia dari tingkat provinsi serta kabupaten kota menghadapi ketidakjelasan. Sehingga hal ini menurut dia kurang baik dalam kepemimpinan daerah.

Mahfud menyebut, pemerintah pusat sudah memutuskan tahapan Pilkada terus berlanjut dengan syarat harus dilaksanakan dengan kebiasaan baru. Di mana semua tahapan Pilkada harus mengikuti protokol kesehatan. Supaya tahapan Pilkada tidak menjadi klaster baru penularan covid-19.

Pilkada sudah mengalami penundaan satu kali karena dampak dari pandemi virus corona. Semula Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 20 Juli. Karena saat itu Pandemi sedang dalam peningkatan, pemerintah menunda menjadi Desember 2020.

Mahfud menyebut sekarang tidak dapat lagi menunda tahapan Pilkada serentak karena tidak ada yang tahu secara pasti pandemi covid-19 ini akan berakhir.

"Kalau mau ditunda lagi mau sampai kapan? 270 kepala daerah nanti tanpa kejelasan kalau Pilkada ditunda lagi," ucap Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement