Kamis 17 Sep 2020 12:55 WIB

Komisi II DPR Minta KPU Kaji Izin Konser Saat Kampanye

Anggota Komisi II DPR meminta KPU mengkaji izin konser saat kampanye.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji lagi aturan izin calon kepala daerah yang akan menggelar konser saat kampanye. Sebab, kerumunan warga ketika digelarnya konser akan memicu penularan Covid-19.

"Pandemi kan ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan pandemi Covid-19," ujar Guspardi saat dihubungi, Kamis (17/9).

Baca Juga

Selain itu, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah dalam kampanye. Lantaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.

Untuk itu, ia menyarankan pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan, dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemi.

"Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujar Guspardi.

Ia juga mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan virus Covid-19.

"Antara KPU, partai politik dan paslon untuk ditentukan, membuat kesepakatan agar mengutamakan kesehatan ketimbang membuat konser," ujar Guspardi.

Diketahui, Pasal 63 ayat 1 PKPU 10/2020 menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Kemudian Pasal 63 ayat 2 menentukan kegiatan lain itu dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement