Selasa 15 Sep 2020 23:33 WIB

Padang Panjang Segera Bentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19

Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Padang Panjang Segera Bentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Padang Panjang Segera Bentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, segera membentuk Tim Disiplin Protokol Covid-19 yang akan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul mengatakan hal tersebut merupakan langkah yang diambil seiring telah disepakatinya Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh Pemprov dan DPRD Sumbar.

Tim tersebut melibatkan pemangku kepentingan di Padang Panjang yaitu pemerintah, kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. "Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu. Para pemangku kepentingan akan bekerja sama menyosialisasikannya agar masyarakat patuh pada protokol Covid-19 dan paham sanksi jika melanggar," terangnya, Selasa (15/9).

Selain itu, ia juga mengarahkan agar para RT aktif terlibat sosialisasi dengan mendatangi rumah-rumah warga. "Agar sosialisasinya merata sampai ke semua warga, kami minta RT juga terlibat sosialisasi. Bila perlu datangi rumah-rumah warga dan kenalkan informasi protokol Covid-19 serta sanksi bagi pelanggar," jelasnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menambahkan Perda mengenai adaptasi kebiasaan baru akan berlaku setelah tujuh hari masa sosialisasi usai diundangkan. "Tim Disiplin Protokol Covid-19 selanjutnya yang akan memberi sanksi bagi pelanggar dan kami harus siap bekerja kapan pun," ujarnya.

Sebelumnya Pemprov Sumbar dan DPRD setempat menyepakati rancangan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi sebuah Peraturan Daerah pada Jumat (11/9).

Perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar. Salah satu pasal yaitu pasal 106 mengatur orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp 250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 15 juta.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement