Senin 14 Sep 2020 19:10 WIB

Doni Jelaskan Alasan Lockdown tak Dilakukan Sejak Awal Covid

Pemerintah harus penuhi kebutuhan dasar jika karantina wilayah dilakukan. 

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjelaskan alasan tak pernah mengambil opsi karantina wilayah atau lockdown sejak awal pandemi Covid-19 melanda. Menurut Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pertimbangan utamanya adalah pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat apabila karantina wilayah dilakukan. 

Namun, Doni tidak menjelaskan lebih rinci apakah pemerintah tidak sanggup melakukannya atau memang tidak mau melakukannya. "Dari awal presiden telah memutuskan bahwa PSBB, bukan lockdown, bukan karantina wilayah," kata Doni saat keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (14/9). 

Baca Juga

"Karena kalau karantina wilayah, maka pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya termasuk," ujar Doni.

Tak hanya kebutuhan terkait bahan makanan, Doni juga menyebutkan bahwa pemerintah harus memenuhi kebutuhan dasar lain seperti pasokan air dan listrik. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab terhadap konsumsi makanan untuk hewan peliharaan. 

"Nah itu tidak dipilih. Kita semua memilih PSBB. Dan tentunya semua daerah harus mengacu kepada itu. Dan tidak ada alasan bagi daerah untuk melonggarkan aktivitas masyarakat," kata Doni. 

Doni menambahkan, PSBB dipilih ketimbang karantina wilayah atau lockdown ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Wilayah nomor 6 tahun 2018. Dengan demikian, ujar Doni, seluruh daerah harus tunduk pada aturan tersebut. 

Dari empat opsi kekarantinaan, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB, pemerintah memilih PSBB. "Sejak pemerintah tetapkan status kederaruratan kesehatan nasional, maka tidak ada wilayah nasional yang tidak tunduk pada UU kekarantinaan kesehatan nomor 6 tahun 2018," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement