REPUBLIKA.CO.ID,
PARIAMAN - Kepolisian Sektor Kota Pariaman, Sumatra Barat menangkap lima pelaku pencurian dan dua penadah kendaraan bermotor pada Ahad (14/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di wilayah hukum Polsek Kota Pariaman," kata Kapolsek Pariaman AKP Irwandi di Pariaman, Senin (14/9).
Ia mengatakan, selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari Resintel dan Reskrim Polsek Pariaman menanggapi laporan tersebut sehingga mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua unit barang bukti.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan sehingga beberapa jam setelah itu pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya dengan barang bukti satu unit motor.
"Dari keterangan tersangka tempat pencurian tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman," katanya
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, lanjutnya tim berkoordinasi dengan Opsnal Polres Padang Pariaman guna memastikan keterangan dari pelaku.
Ia mengatakan setelah koordinasi tersebut maka tim dari Polres Padang Pariaman datang ke Polsek Pariaman untuk mendata lokasi pencurian yang dimaksud pelaku.
Dari keterangan tiga orang tersangka, lanjutnya tim gabungan Polsek Kota Pariaman dan Opsnal Polres Padang Pariaman mengamankan kembali dua orang penadah dan satu unit barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian.
Diketahui tujuh orang pelaku merupakan warga Kota Pariaman dengan rentang usia 26 sampai 37 tahun yang berasal dari berbagai profesi.
Ia menyebutkan setidaknya ada enam barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yang terdiri dari tiga motor hasil curian, satu unit sepeda motor dan dua kunci yang digunakan untuk mencuri.
Ia menambahkan karena lokasi pencurian tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman maka para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Padang Pariaman.