Senin 14 Sep 2020 06:36 WIB

Pemkot Tangerang Revisi Izin Keramaian

Pengawasan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar juga ditingkatkan.

Pengunjung berjalan di kawasan pusat kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Fauzan
Pengunjung berjalan di kawasan pusat kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2020). Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan jam operasional baru di kawasan tersebut hingga pukul 18.00 WIB akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tangerang serta meminimalisir penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan merevisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian seperti resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan serta jam operasional mal dan kapasitas pengunjungnya.

"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Ahad (13/9).

Arief mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Tangerang, Jumat (11/9) bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Banten dengan memperhatikan kondisi terkini kasus penyebaran Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjabarkan keputusan Pemprov merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus Covid-19.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktivitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan dan jam operasional. Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.

Arief menjelaskan sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah mau menerapkan protokol pencegahan Covid-19 hanya saja belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular. "Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," kata Arief.

Pemkot Tangerang juga akan meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di kota tersebut. Direktur PD Pasar Kota Tangerang, Tietin Mulyati mengatakan, pengawasan di lapangan dilakukan dengan mengerahkan petugas untuk memantau aktivitas jual beli.

Jika ditemukan ada pedagang maupun pembeli tak menggunakan masker maka akan diberikan imbauan. Selain itu, PD Pasar juga memastikan disediakan tempat cuci tangan sehingga pembeli yang akan masuk ke dalam pasar tradisional diharapkan untuk mencuci tangan dahulu. Lalu untuk menjaga jarak, telah diatur di setiap lapak. "Maka itu petugas akan memantau aktivitas di lokasi," ujar Tietin.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri melakukan kampanye dan pembagian masker di 21 titik di Kota Tangerang dalam meningkatkan kedisiplinan warga.

Berdasarkan data, kasus Covid-19 di Kota Tangerang per tanggal 13 September 2020 pukul 10.00 WIB yakni 152 orang positif, 814 orang dinyatakan sembuh dan 54 orang meninggal dunia. Sedangkan untuk suspek ada 727 orang. Kasus positif dan jumlah yang meninggal alami penambahan dibandingkan hari kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement