REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menilai logis alasan pemerintah membutuhkan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU tersebut sangat dibutuhkan pemerintah saat ini untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“RUU Cipta Kerja dibutuhkan oleh pemerintah. Tujuannya satu meningkatkan iklim investasi. Kedua menciptakan lapangan pekerjaan. Namanya saja RUU Cipta Kerja. Kalau kemudian RUU ini yang bermasalah itu yang kita hindari," kata Baidowi dalam keterangan, Sabtu (13/9).
Baidowi menjelaskan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara, regulasi perizian investasi di Indonesia sangatlah rumit dan berbelit-belit. Menurutnya, hal ini lah yang kemudian membuat investasi susah masuk ke Indonesia atau bahkan berpindah ke negara lain.
Dia mengatakan, banyaknya investasi asing tidak memilih Indonesia sebagai tujuan investasi itu semakin besar. Lanjutnya, bahkan yang pindah ke Asia Tenggara lainnya semisal Vietnam dan Kamboja itu juga banyak karena berbelit-belitnya perizinan di Indonesia.
“Kemarin kita mensimulasikan coontoh saya perizinan untuk mendirikan Gedung saja di Malaysia dan Singapura itu hanya delapan-sembilan tahap, di Indonesia ada 18 tahap .Coba bayangkan siapa yang mau investasi kalau ada 18 tahap keburu bangkrut dan tidak selesai-selesai. Maka kami memahami pemerintah ingin menyederhanakan regulasi di antaranya melakukan omnibus law membabat semua peraturan khususnya terkait perizinan yang berbelit-belit,” sambung Baidowi.
Baidowi menegaskan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan mengambil kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah, kata Baidowi, akan tetap diberi kewenangan untuk memberikan perizinan hanya saja diberikan batas waktu.
“Ketika batas waktu itu terlampaui sementara syaratnya terpenuhi tidak juga diterbitkan izinnya maka diambil alih penerbitan izinnya oleh pemerintah pusat. Itu kan bagus salah satu terobosan. Kita tahu lah bagaimana faktanya di lapangan seperti apa,” kata Baidowi.
Baidowi berharap RUU Cipta Kerja bisa selesai dengan baik agar bisa menjadi menjadi instrument hukum pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dia mengatakan, hal ini mengingat ekonomi Indonesia terpuruk di masa pandemi.