REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penerapan PSBB DKI Jakarta sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan satgas Covid-19. PSBB di Jakarta pun mulai berlaku pada Senin (14/9) esok hari.
“Ini sudah melalui proses terkoordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat,” ujar Wiku, Ahad (13/9)
Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88/2020 untuk merespon peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Wiku mengatakan, peraturan PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
“Pertama prakondisi, kedua timing, ketiga prioritas, keempat koordinasi pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemda serta satgas di daerah, serta monitoring evaluasi,” jelasnya.
PSBB yang akan kembali dijalankan ini merupakan lanjutan dari PSBB sebelumnya. Diharapkan, penerapan PSBB dengan membatasi aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya ini dapat mengendalikan penularan kasus yang terus meningkat.
Wiku mengatakan, PSBB juga merupakan bagian dari gas dan rem sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Selama penerapan PSBB dilakukan, masyarakat pun diminta agar disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan.