Sabtu 12 Sep 2020 19:44 WIB

115 Dokter Gugur Tangani Covid-19, 7 dari Mereka Guru Besar

Sebanyak 115 dokter dinyatakan gugur menangani pasien Covid-19.

Sejumlah tenaga kesehatan, pelayat dan keluarga almarhum melakukan shalat jenazah untuk dokter Oki Alfin yang sudah ditempatkan di peti mati setelah meninggal akibat COVID-19, di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/9/2020). Almarhum dokter Oki terpapar Virus Corona dari pasien yang dirawatnya di Puskesmas Gunung Sahilan 1 Kabupaten Kampar, dan kemudian turut menularkan virus ke isterinya.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan, pelayat dan keluarga almarhum melakukan shalat jenazah untuk dokter Oki Alfin yang sudah ditempatkan di peti mati setelah meninggal akibat COVID-19, di halaman RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (12/9/2020). Almarhum dokter Oki terpapar Virus Corona dari pasien yang dirawatnya di Puskesmas Gunung Sahilan 1 Kabupaten Kampar, dan kemudian turut menularkan virus ke isterinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk Pandemi Covid-19 mencatatkan sebanyak 115 dokter di Indonesia meninggal dunia akibat Covid -19 dan tujuh di antaranya merupakan guru besar atau bergelar profesor.

Berdasarkan data Tim Mitigasi PB IDI yang diperbarui 12 September pukul 11.00 WIB diterima di Jakarta, Sabtu (12/9),  jumlah dokter umum yang gugur sebanyak 57 orang, dokter spesialis 51 orang, dan guru besar tujuh orang.

Baca Juga

Kasus gugurnya dokter Indonesia akibat pandemi Covid -19 ini bertambah enam orang sejak hari kemarin yang tercatat 109 dokter meninggal. Jumlah ini di luar perhitungan jumlah dokter gigi dan perawat yang meninggal dunia akibat Covid -19.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, yang memimpin pelaksanaan survei ini mengatakan penularan Covid -19 pada dokter terjadi saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan yang menangani pasien Covid -19 secara langsung ataupun pelayanan kesehatan secara umum.

"Terpaparnya para dokter bisa terjadi saat menjalankan pelayanan baik itu pelayanan yang langsung menangani pasien Covid -19 di ruang-ruang perawatan (isolasi maupun ICU), atau dari tindakan medis yang ternyata belakangan diketahui kalau pasiennya mengalami Covid -19," kata Adib.

Selain itu Adib juga mengatakan kemungkinan terpapar melalui pelayanan nonmedis seperti dari keluarga dan komunitas. Dia menyebut gambaran ini menunjukkan bahwa pekerjaan dokter saat ini memiliki risiko yang sangat tinggi untuk terpapar Covid -19 disamping angka orang tanpa gejala atau asimptomatik carier yang tinggi di Indonesia.

Adib meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Pemerintah juga harus bersikap tegas dengan menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, diikuti juga para aparat pemerintah juga memberikan contoh dengan melakukan protokol kesehatan dalam aktifitas mereka sehari-hari," kata Adib.

Dia juga mengatakan upaya yang perlu dilakukan dengan proteksi di semua layanan dengan penerapan yang lebih tegas lagi. Upaya preventif harus ditingkatkan dengan penerapan protokol kesehatan yang melibatkan kelompok sosial masyarakat sebagai kontrol menjadi satu prioritas untuk menekan laju penyebaran virus.

Sedangkan untuk penguatan layanan dilakukan dengan pemetaan kemampuan fasilitas kesehatan, yaitu menata dan meningkatkan kapasitas rawat dengan screening atau penapisan yang ketat terhadap pasien, zonasi di fasilitas kesehatan, serta clustering atau pengkhususan rumah sakit rujukan Covid -19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement