Jumat 11 Sep 2020 23:58 WIB

Komnas HAM Usul Tahapan Pilkada Serentak Ditunda

Jumlah kasus harian pasien Covid-19 cenderung semakin meningkat.

Wakil ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hairansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil ketua Bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hairansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali. Sudah lebih dari 210 ribu kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa. Tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedis meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Coronabaru ini.

Jumlah kasus harian juga cenderung semakin meningkat, dimana jumlah tertinggi terjadi kemarin (10/9), yaitu di atas 3.800 kasus baru. "KPU, pemerintah dan DPR diminta melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman. Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB.  yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Sementara dalam tahapan pendaftaran saja nampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin, misalnya pendaftaran dengan arak-arakan. Bawaslu mencatat terdapat sebanyak 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima. Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement