REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan siap melanjutkan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor melalui penguatan pada edukasi warga terhadap pemahaman COVID-19 dengan melibatkan dokter dan tokoh agama.
"Penguatan edukasi kepada warga agar lebih paham, apa dan bagaimana sebaiknya menyikapi COVID-19," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Jumat (11/9), setelah menyaksikan presentasi "Survei Persepsi Risiko COVID-19 di Kota Bogor".
Presentasi hasil survei terhadap 21.544 warga Kota Bogor pada 15 Agustus hingga 1 September 2020 itu disampaikan oleh suveyornya Sulfikar Amir, PhD Associate dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura.
Menurut Bima Arya, dari presentasi hasil survei, kesimpulannya antara lain, sebagian besar warga Kota Bogor belum teredukasi dengan baik apa dan bagaimana sebaiknya menyikapi COVID-19. "Sebagian besar warga Kota Bogor juga terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19," katanya.
Dengan dua kondisi tersebut, solusi terbaiknya adalah memberikan edukasi untuk penguatan pemahaman bahwa COVID-19 itu berbahaya sehingga memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan, sekaligus mengelola kondisi perekonomian masyarakat yang mulai menggeliat agar tetap berporses lebih baik.
"Jika dalam kondisi seperti saat ini diterapkan PSBB secara ketat, maka bisa terpapar semuanya," katanya.
Menurut Bima, pada kondisi warga belum teredukasi dengan baik dan sebagian besar terdampak ekonomi, kalau diterapkan PSBB secara ketat tanpa diberikan bantuan, maka tidak mungkin perekonomian bisa menggeliat.
"Penerapan PSBB secara ketat juga membutuhkan personil Satpol dalam jumlah besar dan anggaran untuk bantuan sosial juga cukup besar. Jadi penerapan PSBB secara ketat itu tidak tepat untuk kondisi seperti saat ini," katanya.
Sebelumnyam Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan PSBMK selama tiga hari hingga 14 September 2020, untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.
Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Kamis petang, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18:00 WIB.
Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu, untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap COVID-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Nasional.