REPUBLIKA.CO.ID, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta dinilai sebagai contoh tepat untuk mengatur kembali strategi menekan pandemi Covid-19. Setelah pandemi berhasil diatasi, barulah kemudian diikuti oleh upaya pemulihan ekonomi.
“Mindset diubah, memang kesehatan diutamakan nanti ekonomi mengikuti,” kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (10/9).
Andry mengharapkan, langkah tersebut dapat ditiru pemerintah daerah lainnya, dengan menempatkan kesehatan sebagai prioritas utama.
“Kesehatan yang utama tapi pada akhirnya dibuat berjalan berdampingan sehingga inilah akibatnya ternyata kesehatan bukan prioritas utama sehingga akan berdampak ke ekonomi,” katanya.
Dalam fase PSBB yang kembali seperti awal pandemi di Jakarta, lanjut dia, diharapkan pemerintah menggenjot tracing, tracking dan testing setidaknya hingga vaksin selesai diproduksi massal. Tak hanya itu, tes usap atau swab test tidak hanya dilakukan di perkantoran. tetapi juga kawasan industri karena berpotensi besar menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Ekonom Indef lainnya, Fadhil Hasan mendorong tiga agenda dalam belanja pemerintah menjadi prioritas pada 2021. Tiga agenda ini dinilai relevan dalam mendorong perekonomian yang terimbas pandemi Covid-19.
“Kami harapkan APBN 2021 itu merupakan APBN pandemi Covid yang artinya sumber daya di dalamnya itu bisa didedikasikan untuk penanganan Covid-19,” katanya, Kamis.
Menurut Fadhil, tiga agenda prioritas itu adalah investasi di sektor kesehatan publik, ekonomi digital menyeluruh hingga ke perdesaan serta peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan upaya mengatasi pengangguran.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam belanja kementerian dan lembaga dalam Rancangan APBN 2021 karena dinilai belum sesuai dengan dampak lanjutan Covid-19.
Ia menyoroti anggaran dalam RAPBN 2021 di Kementerian Kesehatan yang mencapai Rp84,3 triliun atau masih lebih rendah dibandingkan anggaran di Kementerian PUPR yang justru meningkat signifikan mencapai Rp150 triliun. Kemudian, lanjut dia, anggaran di Kementerian Pertahanan mencapai Rp137 triliun, dan Polri Rp112 triliun.
Fadhil menyimpulkan anggaran pertahanan, keamanan dan ketertiban yang lebih besar itu dinilai kurang tepat mengingat imbas pandemi Covid-19 diperkirakan belum mereda pada 2021. Ekonom ini juga menyarankan insentif pajak diperbesar pada 2021 karena dianggarkan mencapai Rp20,4 triliun, atau lebih rendah dibandingkan insentif pada pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 yang mencapai Rp120,6 triliun.
Secara keseluruhan, lanjut dia, dengan postur anggaran itu diperkirakan belum dapat mendukung target pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada 2021 yang mencapai 5,5 persen.
“RAPBN 2021 ini masih memiliki prioritas yang salah arah karena anggaran penanganan kesehatan lebih rendah dibandingkan ketertiban dan keamanan,” katanya.
Adapun, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai menjadi salah satu solusi untuk menahan tekanan ekonomi lebih dalam akibat pandemi.
"Salah satu yang berpotensi menopang ekonomi domestik tahun ini adalah belanja pemerintah melalui bansos tunai," ujar Mohammad Faisal di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PSBB yang akan diberlakukan kembali di wilayah DKI Jakarta pada 14 September mendatang diperkirakan kembali membuat penurunan mobilitas orang dan mempengaruhi laju perekonomian nasional. Akibatnya, lanjut dia, golongan masyarakat bawah yang bekerja di sektor informal dan mengandalkan upah harian akan sangat mudah kehilangan pendapatannya yang akhirnya menekan konsumsi.
"Maka itu harus segera mungkin penyaluran bansos tunai, jangan sampai di kelompok itu hilang penghasilan yang bakal lebih menurunkan konsumsi," katanya.
Mohammad Faisal menyarankan agar bansos tunai tidak hanya untuk pekerja formal, tapi diperluas ke pekerja informal.
"Dampak langsung PSBB adalah pekerja informal dan juga UMKM," katanya.
Selain bansos untuk sektor informal, Mohammad Faisal juga mengatakan, pemerintah perlu mempercepat pencairan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro sebesar Rp2,4 juta.
"Pengusaha UMKM harus terjamin aktivitas kegiatannya agar turut membantu menjaga roda ekonomi," katanya.
Pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali menerapkan kebijakan PSBB seperti semula dan mencabut PSBB transisi, mulai 14 September 2020. Upaya itu dilakukan mencermati perkembangan kasus Covid-19 di ibu kota negara ini terus mengalami peningkatan.
Ia menyebut DKI Jakarta mengalami kondisi darurat. Yaitu, tingkat kematian akibat Covid-19, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif Covid-19.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menilai, Provinsi DKI Jakarta memang perlu pengetatan aktivitas ekonomi untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.
"Selama lima pekan terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya zona merah dan kondisi ini relatif tetap merah, kecuali ada beberapa kota di DKI yang pernah oranye dan saat ini kembali merah. Ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Menurut Wiku, sebelum DKI Jakarta menetapkan PSBB tahap 1 pada 10 April 2020, kasus positif COVID-19 masih relatif rendah. Kemudian PSBB tahap 2, dan 3 pada 4 Juni 2020 terlihat kasusnya terkendali, tetapi pada PSBB transisi kasusnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Saat DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total mulai Senin (14/9), maka sekolah tetap tidak boleh beroperasi, aktivitas perkantoran dilakukan dengan bekerja dari rumah kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19. Namun, tetap ada 11 sektor usaha dibolehkan berdasarkan protokol kesehatan, rumah ibadah dan kegiatan fasum dan sosial tidak diperbolehkan.
"Transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitasnya 50 persen dan penumpang harus menggunakan masker. Rumah ibadah, kantor, pabrik, rumah makan, salon, pasar, fasiltas olahraga outdoor, museum, perpustakaan, taman atau pantai, angkutan umum, dibuka 50 persen kapasitas dan jam operasional dibatasi, tapi sekolah tetap tidak boleh beroperasi," ungkap Wiku.
Wiku meminta penerapan PSBB ini dapat diterapkan secara disiplin agar dapat menekan kasus positif dan jumlah kematian.
"Kita harus menerima kenyataan ini dan kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali ke depan dengan lebih baik dan dengan kehidupan yang lebih normal. Mari kita bangun kedisiplinan bersama jika kondisi ini tidak ingin terulang kembali," tambah Wiku.
Hingga Kamis (10/9) jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.861 kasus. Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 95.501 orang.
Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 50.671 kasus. Penambahan per Kamis (10/9) adalah 1.274 kasus dengan total yang sudah sembuh 38.228 dan pasien yang meninggal 1.351 orang.