Kamis 10 Sep 2020 22:24 WIB

Satgas: Hingga Kini Masih Ada Dua Provinsi Terapkan PSBB

Ada 18 daerah menerapkan PSBB sejak wabah Covid-19 merebak pada Maret 2020.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada dua provinsi yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Banten.

"Pada saat ini yang masih jalankan PSBB, provinsinya adalah DKI Jakarta dan Banten sedangkan kabupaten/kotanya adalah kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok, seluruh kota dan kabupaten ini berakhir 29 September," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Wiku ada 18 daerah yang sejak awal pandemi Covid-19 merebak pada Maret 2020 melaksanakan PSBB. Daerah tersebut adalah provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat serta 16 kabupaten/kota yakni kabupaten Bogor, kota Bogor, kota Depok, kota Bekasi, kabupaten Bekasi, kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, kabupaten Tangerang, kota Pekanbaru, kota Makassar, kota Tegal, kota Bandung, kabupaten Bandung, kab Bandung Barat, kabupaten Sumedang dan kota Cimahi.

Dasar pelaksanaan PSBB adalah UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditambah Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Keppres No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid.

"Beberapa daerah melakukan PSBB, dan khusus untuk DKI dikeluarkanlah Kepmenkes HK0107/Menkes/239/2020 dan akhirnya dibuatlah Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB dan Pergub No 51 tentang PSBB Transisi pada 5 Juni 2020," ungkap Wiku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (9/9) menyatakan "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total. Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya Hingga Kamis (10/9) jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.861 kasus.

Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia. Sedangkan, jumlah pasien suspek mencapai 95.501 orang.

Kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 50.671 kasus dengan penambahan per Kamis (10/9) adalah 1.274 kasus dengan total yang sudah sembuh 38.228 dan pasien yang meninggal sejumlah 1.351 orang.

photo
13 RSUD di DKI Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement