Kamis 10 Sep 2020 23:17 WIB

PKS Dorong Investigasi Kemunculan Logo PDIP di Materi SD 

Logo PDIP di materi bahan ajar PJJ untuk SD ditayangkan di salah satu televisi swasta

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah mengomentari munculnya logo PDIP di materi bahan ajar pembelajaran jarak jauh untuk Sekolah Dasar (SD) yang ditayangkan di salah satu televisi swasta di Surabaya. Ledia mendorong, agar dilakukan investigasi terkait temuan tersebut.

"Perlu dilakukan investigasi terhadap pihak yang menayangkannya dan diberi teguran," kata Ledia kepada Republika, Kamis (10/9).

Ia mengaku, prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Hal itu menunjukkan penyedia informasi tidak  profesional karena tidak melakukan pengecekan ulang terhadap bahan ajar yang ditayangkan. 

"Mengingat ini adalah proses pembelajaran, maka anak-anak harus diberikan informasi yang benar dan tepat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih. Fikri meminta, Kemendikbud melacak sumber kesalahan di sejumlah bahan ajar. Sebab menurut kabar yang ia terima, kesalahan bahan ajar tidak hanya di televisi, tetapi juga di sejumlah buku pelajaran.

"Iya ini ada di buku, ada di TV. Kalau dinas di Surabaya bilang sumbernya dari Jakarta, ini perlu keterbukaan. Karena Kemendikbud terhadap buku yang beredar di Gunung Kidul mengatakan bahwa bukan jenis buku yang diteliti oleh Puskurbuk. Lantas siapa sumbernya?," tanyanya.

Rencananya Komisi X akan memanggil Kemendikbud untuk meminta penjelasan terkait hal ini pekan depan. "Komisi X ada jadwal dengan Kemendikbud tanggal 14 (September) membahas pendalaman APBN 2021. Saya kira hal aktual seperti ini juga harus sekalian diklarifikasi," kata Faqih kepada Republika, Rabu (9/9). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement