Kamis 10 Sep 2020 08:19 WIB

Ridwan Kamil Rekomendasikan Jam Malam di Daerah Tinggi Covid

Jam malam dan PSBMK dinilai berpengaruh positif dalam pencegahan penularan Covid

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Hhhhntah Kotañk memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan  pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB  yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Hhhhntah Kotañk memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) yang juga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta kawasan dengan angka penularan Covid-19 masih tinggi seperti Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Hal ini merujuk kegiatan razia masker serta penerapan PSBMK di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu yang menunjukkan penurunan kasus penularan Covid-19. PSBMK sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

"Ada penurunan kasus di Kota Bogor, sehingga manajemen jam malam (PSBMK) kelihatannya memiliki pengaruh yang positif. Jadi, Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu petang (9/9).

Emil mengatakan, pada periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 sendiri, terdapat tiga daerah Risiko Tinggi atau Zona Merah di Jabar, yaitu Kota Depok serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sementara level kewaspadaan lainnya yakni terdapat 14 kabupaten/kota Zona Oranye (Risiko Sedang) dan 10 kabupaten/kota Zona Kuning (Risiko Rendah).

Menurut Emil, dari hasil pantauan Gugus Tugas Jabar, pergerakan masyarakat di pekan ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk itu, pengetatan (protokol kesehatan) 3M (yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan (untuk ditingkatkan)," kata Emil.

Emil pun terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement