Kamis 10 Sep 2020 00:03 WIB

Penyidik: Ada Transfer Uang ke Putri Mantan Dirjen Imigrasi

Transfer antar-rekening tersangka Pinangki ke saksi Grace nominalnya kecil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik-JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Grace Veronica Sompie terkait dengan transfer uang tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dikatakan, putri dari mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie tersebut, menerima transferan uang dari tersangka suap, dan gratifikasi skandal hukum terpidana Djoko Tjandra tersebut.

“(Grace Veronica) diperiksa itu, terkait karena ada faktanya itu, ada transfer. Transfer dari tersangka Pinangki ke Grace,” terang Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (9/9). 

Febrie mengatakan, transfer antar-rekening tersangka Pinangki ke saksi Grace tersebut, nominalnya tak teralalu besar. Hanya saja, kata Febrie, perlu untuk digali dalam penyidikan. “Nominalnya kecil ya,” kata Febrie. 

Febrie pun menerangkan, transfer uang ke saksi Grace, tak terkait dengan uang suap, dan gratifikasi yang diberikan Djoko Tjandra ke tersangka Pinangki. Namun, kata Febrie menambahkan, penyidik membutuhkan penjelasan dari Grace, maupun tersangka Pinangki. “Jelas, kita (penyidik) ingin tahu saja, itu uang apa,” terang Febrie. Penyidik, pun kata Febrie, masih terus mendalami ada hubungan apa antara tersangka Pinangki dengan saksi Grace.

Saksi Grace, diperiksa penyidik di JAM Pidsus, pada Selasa (8/9). Ia diperiksa berbarengan dengan pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi lainnya. Pejabat imigrasi yang diperiksa, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.

Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi tersebut, tak terkait dengan saksi Grace. Karena dua pejabat imigrasi diperiksa penyidik, terkait dengan proses perlintasan tersangka Pinangki saat ke luar negeri. 

“Tidak ada kaitannya. Kita periksa pejabat imigrasi, terkait perlintasan saja. Pendalaman untuk memastikan kapan dia, tersangka Pinangki berangkat ke luar negeri,” ujar Febrie menambahkan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka terkait suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, dituduh memberi uang suap senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki. 

Uang tersebut, diduga terkait dengan upaya penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, selain menetapkan Pinangki tersangka, dan Djoko sebagai tersangka. Satu politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya juga ditetapkan tersangka dugaan penyuapan hakim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement