Rabu 09 Sep 2020 18:27 WIB

Komisi II Kaji Sanksi Tunda Pelantikan Pemenang Pilkada

Masih ada tiga tahapan pilkada lain yang berpotensi hadirnya massa. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPW Nasdem Jabar, Saan Mustopa.
Foto: Dok Pribadi
Ketua DPW Nasdem Jabar, Saan Mustopa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR akan mengkaji sanksi bagi pasangan calon (paslo) yang melanggar protokol Covid-19 saat proses pelaksanaan Pilkada 2020. Termasuk sanksi penundaan pelantikan bagi calon kepala daerah yang menang.

"Nanti kita lihat jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Nanti diakumulasi dan memang layak (disanksi) nanti kita sepakati bersama," ujar Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Salah satu yang akan dikaji adalah kemampuan daerah jika pemimpinnya tak ada. Sebab jika sanksi tersebut diterapkan, akan ada ketidakpastian daerah perihal pemimpinnya.

"Kalau tidak nanti pasti masa jabatan habis akan ada pejabat kan, sementara sudah ada yang terpilih. Ini juga akan menimbulkan ketidakpastian juga di daerah," ujar Saan.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Mereka akan lebih merinci jenis-jenis sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Ini yang akan kita bicarakan karena kita belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran dari tanggal 4-6, di dalam KPU bisa tertib. Tapi yang mengantarnya itu tidak terkendali," ujar Saan.

Pasalnya, menurut dia, masih ada tiga tahapan lain yang berpotensi hadirnya massa. Ketiganya yakni pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara

"Ke depan yang potensial adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini yang harus diwaspadai. Harus diantisipasi untuk dibicarakan langkah-langkahnya," ujar Saan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan sanksi penundaan pelantikan terhadap pasangan calon (paslon) terpilih yang berulang kali melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pelanggaran ini termasuk protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita, terhadap para pelanggar. Bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Republika, Senin (7/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement