Rabu 09 Sep 2020 09:39 WIB

34 Bapaslon Pilkada di Provinsi Riau Jalani Tes Kesehatan

34 bapaslon pilkada di Provinsi Riau jalani tes kesehatan

Pilkada Serentak. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Pilkada Serentak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 34 bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di sejumlah kabupaten/ kota di Provinsi Riau, mulai menjalani cek kesehatan dan uji usap tenggorokan pada 6 hingga 11 September 2020. Tes kesehatan bapaslon pada pilkada kali ini berbeda, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Tes kesehatan dipusatkan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru. Berarti ada 68 peserta yang ikut tes kesehatan yang dilakukan secara bertahap," kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi di Pekanbaru, Rabu (9/9).

Baca Juga

Tes kesehatan pada pilkada serentak tahun ini agak berbeda dari biasa karena dilaksanakan di tengah wabah pandemi COVID-19. Bapaslon yang akan dites hanya diantar oleh satu pendamping, itupun tidak boleh lama langsung keluar dan diganti oleh pendamping tenaga kesehatan RSUD Arifin Achmad.

Semua proses dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk anggota KPU Riau yang melakukan pembukaan dimulainya tahapan tes kesehatan hanya diperkenankan sebentar saja di dalam gedung RSUD Arifin Achmad. "Kami juga setelah pembukaan langsung menunggu di tenda yang disediakan di luar gedung RSUD Arifin Achmad," katanya.

Selanjutnya, untuk tahapan tes kesehatan dibagi tiga kelompok yang masing-masing berisi 12 bapaslon. "Tiap bapaslon akan menjalani tes selama dua hari dan dimulai pada tanggal 6-11 September," kata Joni Suhaidi.

Sementara biaya untuk periksa kesehatan seorang bakal calon lebih kurang Rp20 juta akan dimasukkan dalam APBD daerah setempat dalam gelaran pilkada. Adapun tes kesehatan tersebut meliputi berbagai komponen, yakni biaya pemeriksaan dari unsur Ikatan Dokter Indonesia (IDI), biaya bebas narkoba (BNN), biaya pemeriksaan kesehatan jiwa, dan biaya sewa rumah sakit.

"Pada prinsipnya KPU hanya menerima hasil rekomendasi dari RSUD yang isinya mampu atau tidak secara jasmani dan rohani," ucapnya.

Pilkada serentak di Provinsi Riau dilaksanakan di sembilan daerah yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement