REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada momen menarik dalam acara resmi yang digelar di Istana Negara, Selasa (8/9) pagi ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hampir terlupa menyapa Wapres Maruf Amin dalam sambutannya.
Presiden memang menghadiri Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Pandemi Covid-19. Selain wapres, acara tersebut juga dihadiri pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Saat membuka sambutan, Presiden Jokowi terbiasa menyapa satu persatu pejabat yang hadir. Biasanya, diawali dengan menyebut pejabat tertinggi yang hadir dalam acara tersebut. Namun, alih-alih menyapa terlebih dulu Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya pagi ini, Jokowi menyebutkan para pimpinan BPK paling awal.
Selang beberapa detik, presiden terlihat menyadari kesalahannya. "Mohon maaf Pak Wapres hampir kelupaan. Yang saya hormati wakil presiden RI," kata Presiden Jokowi buru-buru menyapa Maruf Amin.
Perihal nyaris lupa menyapa Wapres Maruf Amin ini bukanlah kali pertama dilakukan Presiden Jokowi. Tahun lalu, momen seperti ini sempat terjadi juga pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 di Istana Negara, November 2019.
Kejadiannya pun sama persis, Jokowi terlewat dalam menyapa Maruf Amin dalam pengantar sambutannya. Saat ini, hadirin merespons dengan tawa. Jokowi pun mengaku lupa menyapa Wapres Maruf Amin karena sering bersama-sama dalam menjalani kegiatan.
"Kadang-kadang kalau sudah sampai di podium itu, karena hampir setiap hari saya dengan beliau, malah lupa karena sering bersama-sama," ujar Jokowi saat itu.
Dalam acara pagi ini, BPK mendapat restu presiden untuk segera melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Kendati bersifat darurat, BPK tetap harus menjalankan kewajibannya memastikan seluruh anggaran dipergunakan secara akuntabel.
Seperti diketahui, pengelolaan keuangan negara selama masa pandemi berlandaskan Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangnan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut lantas berubah menjadi Undang-Undang pada Mei lalu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah punya kewenangan untuk memanfaatkan anggaran secara cepat demi menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi.
"Kami mendukung pemeriksaan ini dilakukan segera, agar pemeriksaan ini mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis," kata Jokowi
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna juga menyampaikan adanya potensi masalah yang timbul dalam pengelolaan keuangan negara selama pandemi Covid-19. Salah satu contoh, menurut Agung, terlihat pada indikasi kontraksi atas belanja pemerintah pada kuartal II 2020. Padahal, pada saat yang sama pemerintah justru sedang mendorong pelaksanaan anggaran demi menahan laju perlambatan ekonomi.
"Apakah ada masalah dalam tata kelola anggaran, terkait kompleksitas prosedur pelaksanaan anggaran yang diawali dengan penerbitan DIPA? atau memang ada masalah terkait kapasitas fiskal yang saat ini dikelola pemerintah? Semuanya hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan," kata Agung.