Senin 07 Sep 2020 17:51 WIB

Adaro Indonesia Serahkan Hasil Tanaman Rehabilitasi ke KLHK

Wajib bagi pemegang IPPKH melaksanakan reklamasi dan revegetasi pascapenambangan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar (kanan), Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong (kiri), didampingi  Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibadi Thohir (kedua kiri) menyaksikan  penandatangan  berita acara dan  serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia  oleh  perwakilan direksi PT Adaro Indonesia Richard Tampi (tengah) kepada Dirjen PDASHL Hudoyo (kedua kanan) di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7/9). PT Adaro Energy Tbk  menyerahkan hasil Rehab DAS melalui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan sebagai upaya pemulihan lingkungan kawasan hutan dan peningktan ekonomi masyrakat di tengah pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar (kanan), Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong (kiri), didampingi Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibadi Thohir (kedua kiri) menyaksikan penandatangan berita acara dan serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia oleh perwakilan direksi PT Adaro Indonesia Richard Tampi (tengah) kepada Dirjen PDASHL Hudoyo (kedua kanan) di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7/9). PT Adaro Energy Tbk menyerahkan hasil Rehab DAS melalui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan sebagai upaya pemulihan lingkungan kawasan hutan dan peningktan ekonomi masyrakat di tengah pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senin (7/9), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan acara serah terima hasil tanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan PT Adaro Indonesia. PT Adaro Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan yang telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Adaro telah melaksanakan kewajiban kegiatan rehabilitasi DAS sejak 2016 di Desa Kiram dan Desa Abirau, Karang Intan, Banjar, Kalimantan Selatan yang merupakan Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.

"Kami sudah lakukan rehabilitasi DAS sejak bulan Juni 2016. Tahap pertama kami serahkan hasil tanamannya sebanyak 298 hektar dan untuk tahap kedua saat ini sedang proses penyelesaian untuk menyelesaikan penanaman. Kami melibatkan lebih dari 400 orang yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, BPDAS HL Barito, TAHURA Sultan Adam dan peran aktif masyarakat," kata Presiden Direktur PT Adaro Indonesia Garibaldi Thohir di Kementerian KLHK, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Kemudian, ia melanjutkan pihaknya tetap mengawasi persiapan penanaman, pembuatan bibit, pemeliharaan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tidak hanya itu, pihaknya juga membantu perekonomian di lingkungan masyarakat setempat.

"Terdapat 1.200 yang bekerja kepada kami. Kami memberikan kontribusi kepada masyarakat. Walaupun pandemi Covid-19 semua membutuhkan listrik. Seluruh karyawan semangat. Ya memang tahun ini semuanya menghadapi krisis ekonomi. Tapi kalau kami bersama-sama pasti bisa melaluinya," kata dia.

Sementara itu, Menteri KLHK, Siti Nurbaya mengatakan kewajiban rehabilitas DAS bagi pemegang IPPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata. Namun, hal ini harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), yaitu bahwa setiap orang wajib ikut berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya.

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” kata dia.

Ia menegaskan wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pascakegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan.

photo
Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibadi Thohir menyampaikan sambutan saat acara penandatangan berita acara dan serah terima hasil penanaman rehabilitasi DAS PT Adaro Indonesia di Gedung Mnggala Wanabakti, Jakarta, Senin (7/9). PT Adaro Energy Tbk menyerahkan hasil Rehab DAS melalui Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan sebagai upaya pemulihan lingkungan kawasan hutan dan peningktan ekonomi masyrakat di tengah pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Apalagi di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

Sampai saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare (Ha), terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 Ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 Ha.

Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009 – Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun. Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 Ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 Ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 Ha.

“Hari ini secara langsung terdapat serah terima SKK Migas-EMP Malacca Straits SA yang sedang melakukan penanaman seluas 592 Ha dan PT Adaro Indonesia yang akan menyerahkan sebagian hasil tanaman rehabilitasi DAS seluas 298,36 Ha kepada Kementerian KLHK,” kata dia.

Ia berharap untuk kedepannya konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan. Namun, dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement