Senin 07 Sep 2020 14:50 WIB

KPU Diminta Buat Pakta Integritas Calon Patuhi Protokol

Pakta integritas kepatuhan protokol kesehatan untuk mencegah pelanggaran aturan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun pakta integritas pasangan calon (paslon) kepala daerah agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah pelanggaran aturan protokol kesehatan pada tahapan pilkada berikutnya.

"Salah satu usulan saya kepada KPU dalam menjaga protokol kesehatan adalah adanya Pakta Integritas bagi paslon yang ditetapkan, pada saat ditetapkan sebagai paslon, pada proses pengambilan nomor di kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (7/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, hal ini sebagai upaya merespon dugaan pelanggaran oleh ratusan bakal paslon pada saat pendaftaran pencalonan sejak 4-6 September di sejumlah daerah. Kerumunan massa dan protokol kesehatan yang diabaikan.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh semua bakal paslon, baik pejawat maupun bukan pejawat. Mereka yang telah terbukti melanggar aturan protokol kesehatan diberikan surat pelanggaran administrasi oleh Bawaslu daerah masing-masing.

Pakta Integritas ini akan berlaku di setiap kegiatan pilkada termasuk masa kampanye yang berpotensi melibatkan banyak orang. Akan tetapi, sanksi dari pelanggaran pakta integritas tersebut hanya membuat masyarakat atau pemilih tahu bahwa bakal paslon melanggar aturan.

"Masyarakat tahu bahwa ada integritas yang dilanggar bakal paslon," kata Fritz. 

Sementara, lanjut dia, sanksi diskualifikasi bakal calon dari pencalonan pilkada karena melanggar aturan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan karena belum diatur dalam undang-undang. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terhadap ratusan dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait unsur pidana selain surat pelanggaran administrasi. 

Jika ditemukan unsur pidana, Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan para pelanggar tersebut ke kepolisian. Sebab, tidak hanya aturan terkait undang-undang (UU) pemilihan, ada juga UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memiliki dampak pidana.

"Bawaslu akan melakukan kajian dan penelusuran, serta melakukan klarifikasi, apabila hasil klarifikasi ditemukan unsur pelanggaran maka Bawaslu akan meneruskan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindak," kata dia.

Ia mengatakan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas beberapa mekanisme yang bisa diperbaiki. Selain itu, penyelengara pilkada dan pemerintah akan memperketat koordinasi terutama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP pada setiap kegiatan pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement