Jumat 04 Sep 2020 23:28 WIB

Force Down Pesawat, Mahfud: Pentingnya Koordinasi

Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines jadi pembelajaran.

Menko Polhukam, Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down). Oleh karena itu, kata Mahfud, Kemenko Polhukam menginiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

"Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di-force down,’" kata Mahfud dalam sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Acara Latihan Bersama ini adalah kerjasama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.

Latihan Bersama ini sendiri adalah tindaklanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu. "Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing," ujarnya lewat siaran pers.

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan ini dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat itu, karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Joni Surpiyanto mengatakan, mengamankan wilayah udara yurisdiksi nasional yang telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan mudah.Terlebih lagi dihadapkan pada luasnya wilayah udara nasional yang harus dijaga, serta keterbatasan sarana dan prasarana maupun aturan perundang-undangan.

"Namun hal tersebut bukan kendala atau alasan bagi Kohanudnas untuk selalu berupaya melaksanakan tugas selaku penegak kedaulatan wilayah udara yurisdiksi nasional secara optimal," kata Joni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement