Jumat 04 Sep 2020 23:06 WIB

Pasangan Mahasiswa Dihukum Cambuk di Aceh

Pasangan mahasiswa itu dinilai terbukti melakukan jarimah Zina.

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Ampelsa
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah seorang pasangan terpidana dalam kasus zina di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi hukuman terhadap pasangan nonmuhrim atau tanpa ikatan pernikahan masing-masing 100 kali cambuk di depan umum karena terbukti bersalah melakukan jarimah zina. Pelaksanaan hukuman cambuk pasangan nonmuhrim tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk masing-masing 100 kali tersebut yakni Joni Rahmat Putra (22) dan Rini Putriani (21). Keduanya berstatus mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 33 (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 hukum jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab serta kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di atas panggung dengan empat algojo, dua laki-laki dan dua wanita. Setiap algojo melaksanakan masing-masing 50 kali cambuk.

Terhukum yang pertama dicambuk yakni Rini Putriani. Terhukum mampu menjalani hukuman dengan lancar. Sedangkan terhukum Joni Rahmat Putra berulang kali merasa kesakitan yang menyebabkan pencambukan beberapa kali dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya mengatakan pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut sebelumnya ditangkap Wilayatul Hisbah (polisi syariah) pada Maret 2020.

"Pasangan ini ditangkap di sebuah rumah toko saat di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Majelis hakim memutuskan mereka bersalah melakukan jarimah zina dan dihukum masing-masing 100 kali cambuk," kata Rajendra Dharmalinga Wiritanaya.

Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mengatakan hukuman cambuk sebagai efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan kedua terhukum. "Hukuman cambuk ini tidak melanggar HAM. Hukuman cambuk ini aturan masyarakat Aceh yang berasaskan Islam. Jadi, hormati hukuman syariat Islam di Aceh," kata Tgk Husaini A Wahab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement