Rabu 12 Feb 2020 23:58 WIB

Terbukti Simpan Miras, Pemilik Kafe di Aceh Dihukum Cambuk

Pemilik kafe terbukti melanggar qanun Aceh tentang khamar.

Pemilik kafe terbukti melanggar qanun Aceh tentang khamar. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pemilik kafe terbukti melanggar qanun Aceh tentang khamar. Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pengelola Cafe PSB atau Rose Cafe berinisial AP (33) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 27 kali, setelah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan syariat Islam tentang khamar.

Kepala Satuan Polisi PP dan WH Aceh Tengah, Syahrial Afri, mengatakan AP merupakan warga dari Desa Sitolu Bahal, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, yang berstatus non-Muslim.

Baca Juga

"Terhadap terpidana menerima hukuman cambuk sebanyak 27 kali," katanya di sela-sela pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman gedung olah seni Takengon, Aceh Tengah, Rabu (12/2).

Dia menyebutkan, dalam perkara ini AP dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum zinayat, untuk perkara khamar. Karena petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek di cafe miliknya.

Lebih lanjut, tambah dia, terpidana sebenarnya divonis cambuk sebanyak 30 kali, namun dikurangi sebanyak tiga kali cambukkan setelah dipotong masa penahanan."Terpidana telah menjalani penahanan selama 70 hari," katanya.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7/2013 tentang hukum acara jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 30 hari, maka dikurangi sekali cambukan.

"Sehingga ukubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak tiga kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 27 kali," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement