REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi seorang terhukum kasus pencabulan atau pelecehan seksual dengan hukuman 35 kali cambuk dipotong masa tahanan selama empat bulan sebanyak empat kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Kamis (10/9).
Eksekusi berlangsung di hadapan orang banyak turut disaksikan rombongan Kejaksaan Tinggi serta Komisi Kejaksaan RI. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker serta menjaga jarak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, mengatakan terhukum kasus pelecehan seksual yang dihukum cambuk yakni Heri Mulyadi (49) warga Banda Aceh.
"Terhukum divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh dengan hukuman 35 kali cambuk. Vonis tersebut dipotong masa tahanan selama empat bulan atau empat kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak empat kali cambuk," kata Yudha Putra Utama.
Yudha mengatakan terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau jarimah pelecehan seksual sebagai mana diatur Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sebelumnya, terhukum ditangkap karena melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba tubuh korban seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Mei 2020.
Terhukum melakukan aksinya sekira pukul 03.00. Aksi terhukum diketahui karena korban terbangun. Terhukum kabur setelah perbuatannya diketahui korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.