Jumat 04 Sep 2020 14:37 WIB

Uang Suap Djoko ke Pinangki Diduga Tersebar ke Pihak Lain 

Salah satu penerima uang tersebut, yakni Anita Dewi Kolopaking.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan,  di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Foto: ANTARA/Adam Bariq
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Uang dugaan suap, dan gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra tak cuma diterima oleh tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Duit haram untuk upaya pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) tersebut, juga diduga tersebar ke beberapa pihak. Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, salah satu penerima uang tersebut, yakni Anita Dewi Kolopaking.

“Sementara ini, dia (Anita) itu terima sebesar 50 ribu dolar (AS), jatuhnya sekitar (Rp) 500 juta. Sekitar itu,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (3/9) malam.

photo
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. - (ANTARA/Galih Pradipta)

Anita, tak lain adalah pengacara Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kata Febrie, Pinangki, yang memperkenalkan Anita ke Djoko di Malaysia.

Selain ke Pinangki, dan Anita, uang 500 ribu dolar pemberian Djoko tersebut juga diyakini ikut dinikmati pihak-pihak lain. Namun, Febrie masih berat lidah membeberkan nama-nama yang diduga ikut menikmati uang panjar misi fatwa bebas MA tersebut. Penyelidikan awal menduga, adanya sejumlah rekan Pinangki di Kejakgung, pun di sejumlah instansi penegak hukum lain yang kecipratan uang pemberian dari Djoko tersebut.

Karena, Febrie pun mengungkapkan, uang dari Djoko untuk pengurusan fatwa bebas dari MA itu, nominalnya lebih dari 500 ribu dolar AS. “Lebih dari itu sebenarnya. Kan itu (500 ribu dolar) baru uang mukanya saja,” ungkap Febrie.

Yang pasti, kata Febrie, ada uang bagian untuk Anita dari penerimaan 500 ribu dolar tersebut. “Itu (nama-nama lain), kita lihat lah dalam dakwaannya nanti seperti apa. Sementara ini, fakta yang bisa saya buka sedikit, ada Anita juga terima dari bagian itu,” ungkap Febrie.

Ditanya uang pemberian untuk Anita tersebut, tak dapat dikatakan sebagai perbuatan korupsi karena menjadi hak konsultan hukum dari Djoko sebagai kliennya? Febrie menolak anggapan tersebut. Karena menurut Febrie, meskipun Djoko dan Anita punya hubungan profesional antara advokat, dengan klien. Namun, Anita, dikatakan Febrie, juga punya andil bersama Pinangki dalam permufakatan jahat untuk membebaskan Djoko.

“Nanti kita lihat buktinya. Kalaupun dia pihak swasta (Djoko ke Anita), bagaimana peran dia (Anita), ada hubungannya (dengan Pinangki). Jaksa penyidik, melihat (Anita) dari partisipasinya,” kata Febrie.

Tetapi, Febrie menjelaskan, proses penyidikan di JAM Pidsus, baru hanya menebalkan status saksi terhadap Anita. Namun, penyidikan di Bareskrim Polri, menetapkan Anita sebagai tersangka terkait aliran dana Djoko, ke Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Dua jenderal tersebut, dalam penyidikan, dituduh ikut menerima uang dari Djoko, senilai 20 ribu dolar AS (Rp 296 juta). Uang itu, diduga terkait dengan penghapusan nama Djoko, dari daftar buronan Kejakgung, di interpol,  dan di imigrasi. Masih penyidikan di Bareskrim Polri, Anita, pun menjadi tersangka terkait pembuatan, dan penggunaan surat, serta dokumen palsu untuk Djoko dapat masuk ke Indonesia saat masih buronan. 

Penyidikan di JAM Pidsus, terkait skandal hukum Djoko Tjandra, belakangan (2/9) juga kembali menetapkan tersangka baru. Setelah Pinangki, dan Djoko ditetapkan tersangka, Andi Irfan pun menyusul. Tersangka Andi Irfan, diketahui sebagai politikus Partai Nasdem, dan sudah dipecat. Dari hasil penyidikan sementara, Andi Irfan, adalah rekanan Pinangki yang menawarkan proposal fatwa bebas dari MA untuk Djoko. 

Pengacara Djoko Tjandra saat ini, Soesilo Aribowo, Selasa (1/9) lalu mengakui, kliennya memang memberikan sejumlah uang untuk pengurusan fatwa MA dan misi bebas hukum lainnya. Tetapi, Djoko tak tahu uang tersebut sampai ke Pinangki, atau tidak. “Uang itu diterimanya oleh Pak Andi. Pak Djoko nggak tahu apakah uang itu sudah diterima atau tidak (ke Pinangki),” kata Soesilo. 

Pun, menurut pengakuan Djoko kepada penyidik, ungkap Soesilo, uang yang dititipkan ke Andi Irfan untuk Pinangki itu, diberikan lewat perantara lain. Yakni iparnya Djoko. “Melalui adik atau kakak iparnya, Heriyadi,” ungkap Soesilo. Belakangan, Soesilo pada Kamis (3/9) mengabarkan, ipar si Djoko tersebut, sudah dinyatakan meninggal dunia sejak Februari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement