Kamis 03 Sep 2020 13:02 WIB

Dirut Transjakarta Bantah Soal Gugatan Upah Lembur

Sardjono menilai laporan trsebut salah alamat karena ia baru menjabat akhir Mei 2020.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Bus Transjakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bus Transjakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pegawai Transjakarta melaporkan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo terkait upah lembur yang velum dibayarkan sejak 2015 lalu. Terkait hal itu, Jhony selaku Dirut, merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan 13 karyawannya kepada polisi.

Sebab, ia mengakui baru menjabat sebagai pemimpin di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta di bidang transportasi bus itu sejak 27 Mei 2020 lalu. Sementara mereka adalah serikat pekerja ke empat atau setelah SK direksi soal pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.

“Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan? Lalu (selama) empat tahun kemarin mereka ngapain saja?,” kata Jhony, Kamis (3/9).

Meski demikian, tuntutan karyawan atas upah lembur nasional mereka pada 2014-2019 itu dianggap wajar oleh manajemen Transjakarta. Soalnya berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.

“Saya memahami tuntutan mereka, dan sudah pernah kami kasih solusi di depan puluhan orang, dan di depan empat serikat pekerja Transjakarta termasuk mereka,” ujar dia.

“Jadi enggak apa apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya, yah namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan hak nya,” tambahnya.

Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat. Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan.

“Jadi, juga nggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi,” kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.

Menurutnya, persoalan upah lembur sebetulnya telah selesai dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu, atau sebelum dia menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Aduan mereka, kata dia, terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai 2019. “Nah SK Direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019,” ujar dia.

Pada Senin (31/8) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement