REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Marwan Hamami melantik Zainul S sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Bale Budaya Pudak Arum Pendopo Sukabumi, Selasa (1/9) lalu. Pelantikan ini menyusul Sekda Kabupaten Sukabumi sebelumnya Iyos Somantri memasuki masa pensiun sekaligus akan maju dalam ajang pilkada serentak 2020.
Zainul S sebelumnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut menggantikan Iyos Somantri yang pensiun tepat Selasa (1/9). Pelantikan disaksikan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat di lingkup Kabupaten Sukabumi.
"Pak Iyos sudah berkinerja baik dan berprestasi,'' ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Rabu (2/9). Salah satunya dibuktikan dengan raihan enam kali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK berturut turut oleh Pemkab Sukabumi.
Selain itu, kata Marwan, Iyos memiliki komitmen dalam bekerja. Dari data yang ada Iyos sudah melakukan pengabdian 34 tahun untuk Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain Marwan berpesan kepada Penjabat Sekda untuk melanjutkan budaya kerja yang sudah terpola secara baik dan melengkapi kekurangannya untuk mencapai prestasi kerja yang lebih optimal. " Kerjasama tim terus dimaksimalkan, termasuk koordinasi secara internal dan eksternal pun tidak boleh diabaikan,'' cetus dia.
Selain itu secepatnya melakukan langkah penguatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi. Penjabat Sekda, Zainul S mengatakan, akan melaksanakan tugas sebaik baiknya. Terutama dalam menpertahankan dan meningkatkan prestasi di Kabupaten Sukabumi.
"Terima kasih Pak Bupati mempercayai saya menjadi penjabat Sekda menggantikan Pak Iyos,'' kata Zainul. Amanah ini akan dilaksanakan untuk melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.
Untuk menguatkan sinergitas dan harmonisasi, Zainul akan berkoordinasi dan konsultasi dengan Forkopimda Kabupaten Sukabumi. "Saya bukan siapa siapa kalau tanpa dukungan semua perangkat daerah dan mohon bimbingannya, sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik'' imbuh dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan, Penjabat Sekda akan menjabat selama tiga bulan. Hal ini sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Di mana Penjabat Sekda itu masa jabatannya tiga bulan dan setelah itu bisa diperpanjang lagi. Seperti diketahui Iyos Somantri maju di pilkada dengan menjadi calon wakil bupati Sukabumi mendampingi pejawat bupati Marwan Hamami.