Rabu 02 Sep 2020 18:49 WIB

Perantara Djoko dan Pinangki Ditetapkan Tersangka

Perantara Andi Irfan adalah rekanan Pinangki tawarkan fatwa bebas ke Djoko.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono (tengah) mengatakan pengusaha Andi Irfan yang berperan sebagai perantara antara mantan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ditetapkan tersangka, Rabu (2/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono (tengah) mengatakan pengusaha Andi Irfan yang berperan sebagai perantara antara mantan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ditetapkan tersangka, Rabu (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skandal suap dan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra kembali membawa tersangka baru. Pada Rabu (2/9), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan pengusaha Andi Irfan sebagai tersangka.

Andi Irfan berperan sebagai perantara pemberian suap senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko ke Pinangki. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Andi ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat. Bersama Pinangki, kata Hari, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko.

Baca Juga

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di JAM Pidsus, penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni AI (Andi Irfan)," kata Hari. Andi Irfan dijerat sementara ini dengan Pasal 15 UU Tipikor 31/1999-21/2001.

"Diduga adanya tindak pidana percobaan permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko)," kata Hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hari, penyidik pun berencana akan melakukan penahanan terhadap Andi, mulai Rabu (2/9) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Jakarta.

Hari menjelaskan, Andi adalah rekanan Pinangki. Keduanya, menawarkan proposal fatwa MA untuk Djoko saat masih buronan. Fatwa tersebut, dibutuhkan Djoko agar tak dapat dieksekusi ke penjera. Djoko, adalah terpidana korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999, yang pernah divonis penjara dua tahun oleh MA 2009.

Akan tetapi, Kejakgung tak dapat melakukan eksekusi putusan MA, karena Djoko kadung kabur. Namun pada November 2019, dan Januari 2020, Andi bersama Pinangki, menawarkan penerbitan fatwa MA untuk kebebasan Djoko. Meskipun upaya penerbitan fatwa tersebut gagal, namun Djoko sudah memberikan 500 ribu dolar AS.

Kata Hari, hasil penyidikan sementara mengatakan uang pemberian Djoko tersebut diterima oleh Andi. Penyidik, kata Hari, pun meyakini uang tersebut ikut diterima oleh Pinangki. "Untuk sementara, tersangka AI (Andi) ini hubungannya (pertemanannya) dengan PSM," ujar Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement