Rabu 02 Sep 2020 04:23 WIB

Ini Hak Pemilik Data Pribadi Berdasarkan RUU PDP

Seluruh fraksi di DPR setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.

Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0
Foto: Wikimedia
Pemerintah telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) (Ilustrasi Data Pribadi0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibahas di DPR. Dalam RUU itu, hak-hak pemilik data pribadi oleh Warga Negara diatur dalam Bab III RUU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, bahwa insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin merupakan alasan membentuk suatu regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Baca Juga

"Itu semua makin memperkuat kebutuhan pelindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," ujar Johnny saat rapat kerja Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Ahmad Rizki Sadig mengatakan bahwa hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU tersebut adalah hak memperoleh informasi (pasal 4), hak untuk mendapatkan akses (pasal 6), hak untuk memperbaiki (pasal 7), dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data (pasal 8 dan 9).

Selanjutnya, hak untuk pembatasan proses data (pasal 12), hak untuk pemindahan data (pasal 14), hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis (pasal 10). Khusus hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dapat dikecualikan untuk:

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;

b. kepentingan proses penegakan hukum;

c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;

d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem

pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau

e. agregat data yang pemrosesan itu ditujukan guna kepentingan statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada paragraf sebelumnya, dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement