Selasa 01 Sep 2020 18:41 WIB

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking

Permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan LPSK dalam mengambil keputusan.

Keputusan diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8/2020). LPSK berpendapat, permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada Anita. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan, keputusan LPSK untuk menolak permohonan perlindungan AK sudah berdasarkan analisa dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini. Itu juga dilakukan berdasarakan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Hasilnya menunjukan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Hasto dalam keterangan pers, Selasa (1/9).

Namun, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita. Rekomendasi tersebut, di antaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kemudian meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku ke LPSK.

Menurut Hasto, itu direkomendasikan karena pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Tjandra. Jika Anita benar-benar memenuhi persyaratan diberikannya perlindungan, baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.

Hasto mengharapkan, agar penegak hukum yang saat ini sedang bekerja keras menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi, terutama dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci. Itu perlu dilakukan agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana.

Menurut Hasto, kasus Djoko Tjandra nyata-nyata telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum. "Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi,” kata dia.

Hasto menjelaskan, dalam praktik di berbagai negara, kasus-kasus yang memiliki dampak yang besar, biasanya para saksi akan diserahkan perlindungannya kepada institusi yang secara khusus bertugas untuk memberikan perlindungan saksi. Dengan demikian, kredibilitas kesaksiannya dapat dipertanggungjawabakan tanpa adanya dugaan terjadi intervensi oleh institusi yang terseret dalam  kasus tersebut.

"Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum  agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," ungkap Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement