Selasa 01 Sep 2020 09:19 WIB

Legislator Minta Poliandri di Kalangan ASN Ditindak Tegas

Anggota DPR menilai poliandri ASN melanggar kesusilaan dan peraturan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN). Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar Kementerian PAN-RB menindak tegas jika ada ASN yang terbukti melakukan poliandri.
Foto: mgrol100
Ilustrasi Apartur Sipil Negara (ASN). Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar Kementerian PAN-RB menindak tegas jika ada ASN yang terbukti melakukan poliandri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku terkejut dan prihatin mendengar pernyatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran baru oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu perempuan yang memiliki suami lebih dari satu orang atau poliandri. Ia meminta agar Kementerian PAN-RB menindak tegas jika ada ASN yang terbukti melakukan poliandri.

"Fenomena poliandri di kalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (1/9).

Baca Juga

Ia menganggap masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Sementara itu, kata Guspardi, hukum agama juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.

"Jika sudah menyangkut ASN akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan," ujar politikus PAN tersebut.

Ia menambahkan, berdasarkan Aturan UU No 1 tahun 1974, secara aturan ASN tidak boleh melakukan poligami. Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

"Karena itu, diminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktik poliandri tersebut. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN perempuan yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," katanya saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8) lalu. 

Ia mengatakan selama satu tahun ini sudah menerima laporan ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Kendati demikian, ia harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi kami tidak mau hanya 'katanya', seperti pengaduan dari teman. Jadi harus ada bukti dari suami atau istri. Kalau untuk ASN (pria) yang mau nikah lagi harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement