REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terdapat 15 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hingga 28 Agustus. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
"Kemudian, 15 (dugaan pelanggaran) diteruskan kepada penyidik," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dikutip situs resmi Bawaslu, Senin (31/8).
Ia memerinci dugaan pelanggaran tersebut berasal dari tiga temuan dan 12 laporan. Dari 15 dugaan pelanggaran yang telah diteruskan ke penyidik, sebanyak 12 dugaan pelanggaran dihentikan penyidik.
"Satu kasus masih dalam proses penyidikan, satu penuntutan, dan satu telah divonis di pengadilan," kata dia.
Ia juga menyebutkan tren terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada, antara lain bakal calon kepala daerah, penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepala daerah. Kasus bakal calon kepala daerah terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, penyelenggara KPU Kabupaten Supiori Provinsi Papua, serta kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan yaitu soal pemalsuan dukungan calon perseorangan. Kemudian, ada kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin menteri dan menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon kepala daerah.