REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Wali Kota Jakarta Barat dan Bupati (cabup) Kepulauan Seribu oleh DPRD sudah sesuai aturan.
"Jadi dengan melakukan fit and proper itu, memang sudah semestinya karena itu adalah pekerjaannya pak ketua (DPRD) dan anggotanya," ujar Kepala BKD Chaidir di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9).
Chaidir mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta tersebut adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang mengamanatkan untuk posisi eselon dua seperti wali kota dan bupati harus ada persetujuan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut Chaidir menjelaskan uji kelayakan tersebut digelar karena Bupati Kepulauan Seribu saat ini, Husein Murad, telah masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2020. Sementara, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi telah mengajukan pensiun pada September 2020.
"Bupati (Kepulauan Seribu pensiun) 1 Agustus. Kalau Wali Kota Jakbar karena ini mengajukan di September ini sudah tidak aktif, karena beliau aktif di pengurus PMI," kata Chaidir.
Calon wali kota Jakbar yang menjalani uji kelayakan adalah Uus Kuswanto yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Timur. Sementara untuk calon bupati Kepulauan Seribu adalah Junaedi yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kepulauan Seribu.
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Taufik, memastikan pihaknya akan sesegera mungkin merekomendasikan nama calon wali kotaJakarta Barat dan calon bupati Kepulauan Seribu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Uus dan Junaedi) memenuhi syarat. Pertama dari jenjang karir, keduanya wakil, wakil nggak akan nyasar mereka. Ya sudah, sebentar lagi tinggal kita kasih rekomendasi ke Pak Gubernur," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.