Senin 31 Aug 2020 17:50 WIB

Satgas Minta Pemprov DKI Kaji Ganjil-Genap Kendaraan

Ganjil-genap dianggap mengalihkan mobilitas ke transportasi umum yang berisiko Covid

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 Nasional meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali seluruh kebijakan terkait penanganan Covid-19. Salah satunya adalah penerapan PSBB transisi dan kebijakan ganjil-genap kendaraan. Sorotan yang disampaikan satgas ini menyusul lonjakan kasus harian di ibu kota yang cukup fantastis, tembus 1.000 orang dalam dua hari terakhir. 

"Proses ini terkait juga policy di Pemprov DKI Jakarta, terkait PSBB. Dan itu perlu di-review. Salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Senin (31/8). 

Baca Juga

Wiku menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait, disimpulkan bahwa aturan ganjil-genap justru mengalihkan mobilitas masyarakat ke transportasi umum yang berisiko tertular Covid-19. Padahal selama masa pandemi ini, pemerintah ingin masyarakat membatasi pergerakan atau memastikan mobilitasnya aman dari Covid-19. 

"Kami lihat bahwa dengan adanya ganjil genap terlihat ada peningkatan transportasi, mobilitas penduduk, dan ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat apakah memiliki kontribusi pada tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," ujar Wiku. 

Selain pengkajian terkait ganjil-genap kendaraan, Satgas juga meminta pemda untuk secara tegas memastikan perkantoran patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk pembatasan kapasitas kantor sebesar 50 persen. Perusahaan juga diminta tetap menjalankan kegiatan perkantoran dari rumah atau work from home (WFH) seperti yang sempat digalakkan di awal pandemi masuk Indonesia. 

"Sehingga tidak terjadi jumlah masy yang bekerja di kantor melebihi kapasitasnya untuk tidak bisa jaga jarak. Demikian pula yang bekerja di kantor usahakan orang-orang yang tidak berusia lanjut dan tidak memiliki komorbid," kata Wiku. 

Penambahan kasus positif Covid-19 harian di DKI Jakarta memang menunjukkan angka yang fantastis, tembus 1.000 orang dalam dua hari terakhir. Pada Senin (31/8) ini, kasus baru bertambah 1.049 orang, sementara pada Ahad (30/8) kemarin kasus baru tercatat 1.114 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement