REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat aturan secara perinci terkait dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020. Guspardi mengatakan, hal itu agar tidak merugikan para calon kepala daerah.
"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).
Apabila tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, menurut anggota Komisi II DPR RI ini, kampanye akan terus terjadi hingga pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal itu, lanjut dia, harus diatur agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020.
"Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," ujarnya.
Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan bahwa kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring.
Viryan menjelaskan bahwa KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, mulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara itu, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.
Komisi II DPR RI juga telah menggelar rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu pada hari Senin (24/8) yang membahas tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), yaitu: pertama, perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketiga, perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.