REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 71 kapal ikan pelaku illegal fishing dalam sepuluh bulan terakhir. Ke 71 kapal tersebut meliputi 54 kapal ikan berbendera asing (KIA) yang terdiri atas 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan, serta 17 kapal berbendera Indonesia.
Edhy menyebut, penangkapan terakhir yang dilakukan pada 20 Agustus 2020 terhadap dua KIA berbendera Vietnam yaitu KM TG 9481 TS dan KM. TG 9437 TS. "Sampai saat ini sudah 71 kapal yang ditangkap. Harapan kami, para pelaku illegal fishing ini semakin paham dan mengerti bahwa KKP sangat serius dalam melakukan pemberantasan illegal fishing," ujar Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/8).
Edhy mengapresiasi jajaran di Ditjen PSDKP-KKP yang selalu siap siaga dalam mengamankan wilayah kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Termasuk juga aparat penegak hukum lainnya yang selama ini telah bahu membahu bersama KKP.
Edhy mengaku, akan terus melakukan langkah-langkah pemberantasan illegal fishing. Langkah tegas tersebut telah ditunjukkan dengan berbagai penangkapan kapal ilegal yang sudah dilakukan. Namun demikian, dalam waktu dekat, Edhy akan mendorong langkah-langkah diplomasi, khususnya terhadap negara-negara tetangga yang selama ini mencuri ikan di perairan Indonesia. "Kami akan mendorong langkah-langkah diplomasi dalam pemberantasan illegal fishing," ucapnya.