REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Jawa Tengah, menggelar seminar internasional mengenai masalah hukum lingkungan hidup, Selasa (25/8). Seminar virtual yang menghadirkan pembicara asing ini, mengambil tema Green Victimology: Environmental Victimology and Ecological Justice.
Narasumber yang memberikan paparan, terdiri dari dari Prof Jaco Barkhuizen dari Department of Criminology and Criminal Justice University of Limpopo, Afrika Selatan, Assoc Prof Mohammad Hazmi PhD dari Universitas Sains Islam Malaysia, dan Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dari Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Rektor UMP Dr Anjar Nugroho saat membuka seminar, mengatakan segala bentuk tindakan perusakan lingkungan hidup, masuk dalam ketegori kejahatan lingkungan. Tindakan ini, menurutnya, telah minimbulkan banyak korban. ''Untuk itu, para akademisi perlu menyikapi kondisi ini. Harus ada kajian – kajian ilmiah membahas perkembangan kasus kejahatan lingkungan,'' katanya.
Menurut dia, proses hukum terhadap kasus kejahatan lingkungan selama ini, terkesan sangat rumit. Tidak hanya menyangkut masalah prosedur pembuktian yang sulit, namun juga karena kasusnya sering memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. ''Saya berharap forum ini mampu memberikan wawasan dan wacana baru tentang penanganan kasus kejahatan lingkungan,'' jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum UMP, Sudiro mengatakan, viktimologi lingkungan mengacu pada studi tentang korban kejahatan lingkungan. Kajian ini merupakan hal baru dan menjadi perhatian kriminologis, dan secara intelektual dapat ditempatkan sebagai bagian dari 'Green Victimology'.
''Melalui seminar ini, diharapkan dapat membuka wawasan mengenai hukum lingkungan hidup sebagai bentuk kontribusi pada upaya menciptakan kondisi lingkungan hidup yang semakin baik,'' katanya.
Ia mengakui, belakangan ini memang muncul kontroversi seputar lahirnya regulasi yang cenderung mengabaikan mengenai masalah lingkungan hidup. Antara lain, seperti menyangkut UU Minerba yang sudah disahkan juga UU Cipta Lapangan Kerja yang cenderung mengabaikan masalah lingkungan hidup.
''Melalui seminar ini, kami bisa saling bertukar wawasan mengenai masalah hukum lingkungan hidup. Melalui seminar ini, kita semata-mata melakukan diskusi ilmiah. Tidak ada sangkut pautnya dengan masalah politik,'' katanya.
Ketua panitia seminar, Yusuf Saefudin, menyebutkan acara seminar diikuti kurang lebih 500 peserta yang berasal dari dalam dan luar negeri. ''Alhamdulillah, acara ini diikuti dan disaksikan oleh kurang lebih 500 peserta baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Indonesia, Malaysia, Afrika, dan India,'' ujar dia.