Rabu 26 Aug 2020 17:15 WIB

Karaoke dan Spa tak Berizin, Dispar: Kasihan Kalau Ditutup

Padahal dalam Perda dan Perwal usaha hiburan apapun tanpa izin, dilarang operasional.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Bareskrim Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan mencatat, hanya ada 100 usaha karaoke, spa, dan pijat reflexy yang terdaftar dan mengantongi izin. Selebihnya, tempat usaha yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan belum mengantongi perizinan usaha.

“Hiburan dan rekreasi ini ada 71 yang tercatat di dinas pariwisata, kemudian untuk spa, massage dan reflexy ada 100. Mungkin pertanyaannya kok sedikit? karena memang untuk reflexy saja yang tercatat di pariwisata itu adalah reflexy yang memang secara administrasi persyaratannya telah memenuhi," kata Kepala Dispar, Dadang Sofyan, Rabu (26/8)

Dia mengatakan, puluhan tempat hiburan ini tidak hanya mencakup tempat-tempat seperti karaoke, spa dan reflexy. Tetapi, didalamya juga termasuk bioskop, dan tempat olahraga.

“Hiburan ini termasuk hiburan dan rekreasi. Hiburan rekreasi itu tidak hanya bioskop, karaoke, tapi juga meliputi tempat olahraga seperti futsal dan sebagainya," katanya.

Namun demikian, pihaknya mengaku, tak tahu secara pasti jumlah tempat usaha karaoke, spa dan reflexy yang tidak memiliki izin usaha. Dia mengaku, hanya saja jumlah sangat banyak dan tersebar di tujuh kecamatan se Tangerang Selatan.

Tempat usaha hiburan yang tak berizin itu nyatanya sulit untuk ditindak. Mereka terkesan dibiarkan membuka bisnis usaha tersebut. Disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), usaha hiburan apapun tanpa izin dilarang operasional.

"Regulasinya memang harus memenuhi izin. Tapi kan itu tadi, usahanya juga usaha kecil, bukan usaha besar ya. Kasihan kalau ditutup," ujarnya.

Tidak adanya tindak tegas dari pemerintah kota, menjadikan usaha tempat karaoke dan spa menjamur dan tumbuh subur. Belum lagi tempat usaha yang memang menawarkan jasa prostitusi. Meski sering kali terjaring razia petugas Satpol PP, sanksi yang diberikan tak memberi efek jera.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah, mengaku tidak bermain mata dalam menertibkan usaha hiburan tak berizin. Menurutnya, pengawasan dan monitoring dilakukan setiap hari bersama jajaran samping di tingkat paling bawah.

“Kami setiap hari bergerak terus, memonitor lokasi di mana rentan terjadi pelanggaran Perda. Kami juga tidak bergerak sendiri, ada jajaran samping sampai tingkat RT dan RW yang mengawasi," ucap Mursinah.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement