Rabu 26 Aug 2020 12:59 WIB

Anggaran Pilkada Serentak di Maluku Capai Rp 1,740 miliar

Anggaran ini telah disepakati dan secara teknis.

Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID,

AMBON - Pemprov Maluku telah menyepakati pengalokasian anggaran untuk KPU Provinsi. Nilainnya mencapai Rp 1,740 miliar dalam membiayai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten.

"Untuk anggaran KPU Provinsi memang sudah cukup lama dibahas, mulai dari perubahan APBD 2019 dan masuk pada batang tubuh APBD 2020 dan kini telah disepakati anggaran KPU penunjang pilkada serentak empat daerah karena punya fungsi komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra di Ambon, Rabu (26/8).

Menurut dia, anggaran ini telah disepakati dan secara teknis. Setelah itu akan langusng dimasukkan catatan rincian Rp500 juta dari KPU karena adanya gugatan terkait persoalan sengketa hasil verifikasi terhadap bakal calon yang melakukan upaya hukum.

Dia mengatakan, anggaran KPU sudah pasti dan secara teknis tidak ada persoalan. Hal itu karena tinggal menunggu persetujuan gubernur selaku pemegang otoritas. Diharapkan, dalam waktu dekat akan diproses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Maluku Zulkifli Anwar tak menampik alokasi anggaran pilkada untuk KPU Provinsi ini sudah final. Hal ini, kata dia, guna mendukung seluruh tahapan yang diusulkan dan segera ditindaklanjuti dengan menandatangani NPHD serta pakta integritas baru dicairkan seluruh dana tahapan.

"Nantinya tahapan terkait advokasi hukum dilakukan pada sesi akhir karena baru dilaksanakan pilkada serentaknya bulan Desember 2020, sebab tidak mungkin ada masalah lalu dua hari kemudian sudah melakukan klaim," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, pencairan anggaran ini nantinya KPU akan menindaklanjut ke DIPA. Merekalah, kata dia, yang akan gunakan pertanggunjawabannya setelah selesai seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak pada empat kabupaten.

"Kalau ada sisa dana maka itu dikembalikan atau disetor ke rekening kas daerah Provinsi Maluku," jelas Zulkifli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement