REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, M. Arbayanto mengungkapkan, ada 16 calon kepala daerah yang menjadi kontestan Pilkada serentak 2020 yang bakal dilantik pekan ini. Menurutnya, berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK), 16 kabupaten/kota tersebut tidak ada pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).
KPU kabupaten/ kota m, kata Arbayanto, memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih. "Tiga hari setelah BRPK terbit, maka itu menjadi batas waktu KPU kabupaten/ kota untuk penetapan pasangan calon terpilih. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," ujar Arbayanto di Surabaya, Selasa (19/1).
Sedangkan tiga daerah sisanya, yaitu Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan belum bisa ditetapkan. Ketiga daerah masih akan menghadapi gugatan di MK. Penetapan kepala daerah di tiga wilayah itu harus ditunda.
"Pada dasarnya, kami sudah tahu daerah mana saja yang mendapat gugatan di MK dengan melihat laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja. Nah, untuk daerah yang tak menghadapi gugatan bisa melakukan penetapan," ujarnya.
KPU Jatim mengingatkan kepada KPU kabupaten/ kota yang tak tercantum dalam BRPK untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih. "Untuk teknisnya, pelaksanaan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan PKPU 13 tahun 2020," ujarnya.
KPU kabupaten/kota diminta untuk memperhatikan PKPU 13 tahun 2020 dalam penetapan calon kepala daerah yang terpilih. Termasuk siapa saja yang diperbolehkan hadir. "Semuanya diatur. Prinsipnya, ini sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi," katanya.
Setelah tahapan penetapan calon kepala daerah yang terpilih, selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan surat keputusan. Kemudian KPU akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Timur Bidang Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Bagaskoro menyebutkan, angka partisipasi masyarakat pada Pilkada serentak 2020 cukup tinggi. Yaitu mencapai 70,58 persen. Angka ini naik 6,63 persen dibandingkan Pemilu Serentak 2015 lalu.
"Kota Blitar menjadi menjadi daerah dengan persentase Parmas tertinggi di Jatim. Angkanya, mencapai 79,20 persen atau naik 8,33 persen," kata Gogot.