Rabu 26 Aug 2020 00:46 WIB

Dua Jenderal Polri Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte akui terima aliran dana

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS), tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi untuk penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ketiganya mengakui menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Malam ini pukul 21.00 WIB kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra. Tersangka TS dicecar oleh penyidik sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan PU sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB sebanyak 70 pertanyaan. Mereka mengaku memang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8). 

Baca Juga

Awi menjelaskan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para tersangka yaitu tentang pemberian suap, pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap, siapa saja yang menerima suap dan apakah yang terjadi setelah itu.  "Jadi, penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka lainnya. Kami akan terus dalami kasus ini," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Dua tersangka NB dan PU hari ini hadir pukul 09.30 WIB. Mereka datang sesuai jadwal yang diberikan. Namun, sampai saat ini mereka masih diperiksa oleh penyidik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Mabes Polri mengatakan tersangka kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi (TS) hari ini menepati janjinya untuk datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ia datang bersama kuasa hukumnya dan sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik.

"Pagi ini pukul 09.30 WIB tersangka TS menepati janji untuk hadir bersama pengacaranya. Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement