Rabu 26 Aug 2020 00:56 WIB

Pemprov DKI Pernah Tegur Renovasi Gedung Kejagung

Gedung Utama Kejagung dalam proses penunjukan menjadi cagar budaya.

Pemprov DKI Pernah Tegur Renovasi Gedung Kejagung. Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam
Foto: Thoudy Badai/Republika
Pemprov DKI Pernah Tegur Renovasi Gedung Kejagung. Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menegur Kejaksaan karena merenovasi Gedung Utama Kejagung sebelum terjadinya peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk kawasan pemugaran.

"Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara," kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa (25/8).

Baca Juga

Saat itu, ia tidak bermaksud mengubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesori untuk memperindah tampilan gedung. Menurut Hari, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukan menjadi cagar budaya.

Meski demikian, penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya sehingga renovasi Gedung Kejagung harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya. "Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya," ujarnya.

Hari menegaskan akan menaati ketentuan yang berlaku. "Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak mengubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesori. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. "Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement