REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi sidang pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (25/8). Usai diperiksa, Boyamin mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri. Dalam pemeriksaannya, keterangan Boyamin pun dikonfrontasi dengan pernyataan Firli Bahuri.
"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya. Salah satunya terkait kepemilikan helikopter yang dinaiki Firli.
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di Republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.
Namun, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup. Namun, Boyamin memastikan bahwa persidangan berjalan adil.
"Jadi ini persidangan adil dan tadi juga diberi kesempatan pak Firli menanggapi kesaksian saya," ujar Boyamin.
Boyamin berharap, jika terbukti melanggar etik, Firli harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK. "Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil ketua, Ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata dia.
Boyamin menambahkan, sidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. "Tadi yang menyidangkan Pak Tumpak selaku ketua, agotanya bu Albertina dan pak Syamsuddin. Pak Firli sendiri dan saya sendiri," tambah Boyamin.