REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, harus ditutup selama satu minggu imbas dari temuan kasus Covid-19. Penutupan berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini Selasa (25/8), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (25/8).
Bambang mengatakan imbas penutupan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menyebabkan pelayanan bagi masyarakat harus terhenti selama satu minggu. Namun, ada sedikit pengecualian untuk kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan masih diperbolehkan untuk dilakukan di gedung yang menyidangkan kasus korupsi dan kasus pidana itu.
"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dapat dilaksanakan,"ujar Bambang.
Merujuk pada penutupan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya pada Juli 2020 pernah dilakukan akibat hal serupa, kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis. Meski kantornya ditutup, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat melakukan pekerjaannya dengan sistem kerja dari rumah atau 'work from home'.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020," ujar Bambang.
Kendati demikian, di bagian lobi Pengadilan Jakarta Pusat pada Selasa pagi ini dilakukan pengetesan usap massal oleh Puskesmas Kemayoran dan diikuti oleh kontak erat berdasarkan tracing dari satu orang hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga diikuti oleh pedagang UMKM yang berjualan di samping Gedung PN Jakarta Pusat.