Selasa 25 Aug 2020 02:32 WIB

Polisi Tangkap Pemuda Luwu Timur yang Cekoki Balita Miras

Dua pemuda mencekoki balita minuman beralkohol hingga mabuk dan direkam

Miras oplos (ilustrasi).  Polres Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang pemuda yakni FE (20) dan RH (19) sebagai tersangka karena sengaja menyuruh anak di bawah umur berinisal RB (3) untuk minum minuman beralkohol hingga mabuk lalu direkam dan videonya viral di media sosial.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Miras oplos (ilustrasi). Polres Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang pemuda yakni FE (20) dan RH (19) sebagai tersangka karena sengaja menyuruh anak di bawah umur berinisal RB (3) untuk minum minuman beralkohol hingga mabuk lalu direkam dan videonya viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polres Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, menetapkan dua orang pemuda yakni FE (20) dan RH (19) sebagai tersangka karena sengaja menyuruh anak di bawah umur berinisal RB (3) untuk minum minuman beralkohol hingga mabuk lalu direkam dan videonya viral di media sosial.

"Sudah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Senin.

Menurut dia, ada dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah, dalam penyalahgunaan alkohol sehingga ditindaklanjuti, kendati pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan hanya iseng untuk bermain-main.

Kedua pemuda asal Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ini, masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan pendalaman, apa motif perbuatan pelaku menyuruh anak tersebut meminum minuman memabukkan dan sempat terjatuh ke tanah.

Dari perbuatannya, pelaku terancam pidana berlapis di pasal 77B jo, pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) jo, pasal 76j ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana pasal 77B jo dan pasal 76B dipidana penjara paling lama tahun dengan denda Rp100 juta. Dan di pasal 89 ayat (2) jo, pasal 76j ayat (2) (Membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam penyalahgunaan alkohol) dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp2 juta dan paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi (ITE), pasal 17 ayat (1) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku FE dan RH meminum miras jenis anggur hitam di bawah kolong pondok kebun setempat. Beberapa saat, korban RB datang lalu mendekati FR yang sedang meminum minuman keras itu.

Melihat korban, FR langsung menuangkan miras ke gelas dan menyuruh korban menenggaknya sampai habis. Perbuatan itu dilakukan tiga kali hingga korban mabuk, RH kemudian mengambil gambar video untuk merekam detik-detik kejadian, selanjutnya memposting di media sosial hingga akhirnya menyebar dan menjadi viral.

Video itu pun sampai ke tangan pihak berwajib lalu berkoordinasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, pihak keluarga pelaku pun koperatif menyerahkan mereka. Belakangan aksi iseng itu berbuntut pidana.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel Meisy Papayungan mengatakan kasus seperti ini setelah ditelusuri baru pertama kali terjadi. Ia juga membenarkan kedua pelaku sudah ditahan polisi.

"Dilakukannya itu, memang karena iseng, bercanda, tapi kan sebetulnya sangatberbahaya. Harusnya masyarakat mengerti bahwa itu berbahaya. Saat ini teman-teman P2TP2A Luwu Timur kita minta untuk diperiksa kesehatannya, dan pakai alat MRI serta USG," ujarnya.

Terhadap pelaku, kata dia, sedang didalami dan motivasinya apa. Kendati demikian, kasus ini sangat dilematis, sebab ayah korban bekerja sebagai buruh tani di kebun salah satu keluarga pelaku.

"Nah, si pelaku ini sebenarnya tidak sengaja, cuman dipakai bercanda. Cuman kan, sekarang masyarakat di situ kita minta untuk mengedukasi terkait prinsip-prinsip perlindungan anak. kemudian, orang tuanya kita minta mengawasi juga.Untuk penerapan pasal kita serahkan kepada Polres," kata Meisy

Soal kasus pertama di Sulsel, langkah P2TP2A dengan kasus ini apakah ada bentuk peringatan keras, atau imbauan kepada orang tua untuk menjaga anaknya, ia mengemukakan, sebetulnya persoalan ini berada di dua sisi.

Sisi pertama kepada pelaku dan kedua masyakat umum, bahwa siapa pun bisa menjadi pelaku kalau mereka tidak paham prinsip-prinsip perlindungan anak.

"Jadi tugas kita memang mengedukasi si pelaku dan masyarakat bahwa perbuatan seperti itu melanggar aturan. Ada Undang-undang perlidungan anak. Karena orang tuanya bekerja tentu tidak bisa mengawasi anaknya sepanjang hari," ujarnya

Tapi, lanjut dia, orang tua juga harus mengedukasi kepada anaknya kalau ada yang memberikan minum begitu jangan mau, sebab anak tentu tidak mengerti. Paling penting adalah masyarakat di sekitarnya kalau ada yang melihat harusnya berani melarang.

Rencananya, tim P2TP2A akan berangkat ke Luwu Timur untuk bertemu aparat desa dan masyarakat setempat, mengingat kasus seperti ini bisa saja banyak terjadi di berbagai tempat sehingga aparat desa harus perhatian.

"Paling penting untuk kita advokasi adalah pengendalian penjualan miras, kenapa bisa ada dijual bebas. Itu juga yang harus dikendalikan untuk diawasi peredarannya," ujar Meisy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement