REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah kios yang menjual jamu di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dirazia aparat kepolisian pada Sabtu (22/8) malam. Aksi itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) berkedok warung jamu.
Kapolsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Kompol Setiyana mengatakan, dari hasil razia itu ditemukan puluhan botol miras yang dijual di warung jamu. Dua orang penjual jamu juga ikut dibawa aparat kepolisian karena kedapatan menjual miras.
"Total ada 21 botol miras berbagai merek dari dua titik kios jamu di Jalan Gunung Sabeulah. Dua pedagangnya turut diamankan," kata dia, Ahad (23/8).
Menurut dia, polisi terus melakukan operasi rutin setiap akhir pekan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya situasi yang tak diinginkan di lingkungan masyarakat
Ihwal razia ke warung jamu, lanjut dia, polisi menerima informasi dari warga bahwa terdapat warung jamu yang menjual miras di wilayah hukumnya. Setelah dirazia, benar didapati penjual miras yang berkedok sebagai warung jamu.
Setiyana mengatakan, para penjual yang dibawa itu sering terkena razia. Namun, mereka tak kapok dan mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perbuatannya, para pedagang miras itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. "Kita akan terus gencar melakukan razia seperti ini agar meminimalisir peredan miras serta mengurangi dampak buruknya di masyarakat akibat dari miras ini," kata dia.