REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten, sampai dengan Kamis, mencapai 33 orang setelah bertambah dua warga di Kecamatan Maja, sedangkan sebelumnya 31 orang.
"Kedua warga Kecamatan Maja yang terkonfirmasi COVID-19 kini menjalani isolasi mandiri," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triyatno Supiono di Lebak, Kamis (20/8). Pasien COVID-19 yang warga Kecamatan Maja itu, karena mereka bekerja di Jakarta sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona jenis baru tersebut.
Mereka saat ini menjalani isolasi mandiri di tempat kediamannya selama 14 hari. Jumlah total pasien positif COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 33 orang, di antaranya 23 orang dinyatakan sembuh, sembilan orang isolasi, dan seorang dilaporkan meninggal dunia.
Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja keras untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perbup tersebut memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sanksi denda Rp 150 ribu.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran perbup dapat dikenakan denda administrasi Rp 25 juta. "Kami minta masyarakat dapat menaati aturan itu guna mencegah pandemi COVID-19," katanya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan kini tim gabungan penegakan hukum menyosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi virus tersebut. Tim gabungan secara rutin menggelar patroli kendaraan untuk membubarkan kegiatan warga yang mengundang massa yang bisa mengakibatkan kerumunan.
Selain itu, menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui pengeras suara agar mereka menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."Kami melakukan sosialisasi itu agar pemahaman tentang edukasi bahaya COVID-19 meningkat, sehingga masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan itu," katanya.