REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh membolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat.
Juru bicara Covid-19 Aceh Besar Iskandar di Aceh Besar, Kamis (20/8) mengatakan bahwa sebelumnya terdapat maklumat Kapolri tentang larangan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, namun maklumat itu telah dicabut seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Boleh, kita tidak melarang pesta. Ekonomi kan penting juga. KUA (Kantor Urusan Agam) juga sudah buka untuk nikah, tapi dengan catatan," kata Iskandar.
Dia menjelaskan, dalam era kenormalan baru Covid-19 itu, kegiatan di tengah masyarakat tidak boleh terhenti apalagi aktivitas ekonomi. Kendati demikian tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan atau pesta lainnya, boleh digelar, namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan. Misalnya tamu undangan dibatasi, memakai masker, dan menyediakan tempat mencuci tangan, katanya.
Apabila selama ini tamu yang undang mencapai 1.000 orang, Iskandar mengatakan, maka harus dikurangi setengahnya, atau cukup hanya mengundang saudara atau warga di desa setempat.
"Artinya bukan tidak boleh, tapi dibatasi. New normal ini kita tidak boleh lari dari Covid-19, karena ini sudah jadi keseharian kita, jadi bagaimana protokol kesehatan dijaga kembali terhadap individu dan keuchik (kepala desa) harus paham ini," katanya. "Nanti ada satgas gampong yang akan mengontrol pelaksanaan kenduri ini," katanya lagi.
Dia mengatakan Pemkab Aceh Besar terus melakukan berbagai langkah dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19 di daerah setempat, termasuk menyediakan rumah isolasi di setiap desa.
Data GTPP Covid-19 Provinsi Aceh, jumlah kasus di Kabupaten Aceh Besar telah mencapai 301 orang. Di antaranya 106 orang telah sembuh, sembilan orang meninggal dan selebihnya masih menjalani penanganan medis di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri.